Translate

SELAYANG PANDANG KKI







Kamis, 21 Oktober 2021

PUBLIKASI TERKINI

                Nuri-kate Dada-merah (Micropsitta bruijnii) Doc. By Nandika

Pengaruh Perdagangan Satwa Liar Terhadap Populasi Burung Paruh Bengkok Liar  Pada Keanekaragaman Hayati kepulauan Indonesia

Dudi Nandika, Dwi Agustina, Robert Heinsohn, and George Olah 

Indonesia adalah salah satu negara yang ditetapkan sebagai negara prioritas utama untuk konservasi burung paruh bengkok berdasarkan jumlah spesies, endemisitas, dan ancaman (penangkapan dan penyelundupan). Status populasi burung paruh bengkok terkini di alam sangat penting sehubungan dengan tingginya ancaman akibat perdagangan satwa liar illegal. Ekologi dan dinamika populasi sebagian besar spesies burung paruh bengkok di Indonesia masih belum banyak diketahui. Baru-baru ini Konservasi kakatua Indonesia dan Balai Taman Nasional Manusela melakukan survei populai burung paruh bengko di sekitar kawasan TN Manusela sebagai Kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, di Pulau Seram. Penelitian survei populasi burung paruh bengkok ini menggunakan penggabungan dua metode yaitu Fixed-radius point count (FRPC) (Hutto et al. 1986) dan Fixed width line transect (FWLT) (Conner and Dickson 1980).

Kami mencatat hampir 530 individu burung paruh bengkok liar dari 10 spesies di dalam dan sekitar Taman Nasional Manusela. Jenis burung paruh bengkok tersebut didominan oleh Eos bornea, Trichoglosus haematodus, dan Geoffroyus geoffroyi. Tingkat perjumpaan untuk setiap spesies pada setiap transek adalah: E. bornea 25,7%, 29% dan 24,5%; T. haematodus 23%, 26,4%, dan 18,7%; dan G. geoffroyi masing-masing 14,4%, 29,6%, dan 17,1%. Kami menerapkan indeks selektivitas Savage untuk mengevaluasi perburuan spesies burung paruh bengkok secara proporsional dengan kelimpahannya dan spesies mana yang memiliki tekanan perburuan lebih tinggi dari yang diharapkan. Indeks selektivitas (W) menunjukkan seleksi perburuan positif yang signifikan untuk empat spesies berikut: C. placentis, E. roratus, L. domicella, dan E. bornea (p <0,005). Kasus lima spesies lain seperti T. haematodus, T. m. affinis, A. amboinensis, M. buijnii, dan G. geoffroyi kami mengamati seleksi negatif yang signifikan untuk perburuan liar (p <0,005). Pada C. moluccensis, kami tidak dapat menolak hipotesis nol bahwa mereka diburu secara proporsional dengan ketersediaannya di alam liar. Studi ini memiliki implikasi penting bagi status konservasi burung paruh bengkok endemik (Cacatua moluccensis, Lorius domicella, dan Eos semilarvata) dan menunjukkan bahwa burung paruh bengkok di TN Manusela sebagian besar terancam oleh perburuan liar.

Kegiatan perburuan liar tidak hanya mengancam populasi burung paruh bengkok tetapi juga sangat mungkin berkontribusi terhadap penurunan hutan mengingat peran ekologis yang sangat penting dari burung paruh bengkok sebagai penyebar benih. Menurunnya populasi burung nuri, sebagai akibat nyata dari tingginya permintaan di pasar satwa liar, dapat menyebabkan kepunahan beberapa spesies dari pulau tersebut. Kami juga menunjukkan bahwa pengelolaan dan rehabilitasi burung nuri sitaan yang tepat, dan pelibatan masyarakat lokal ke dalam upaya konservasi dengan kampanye pendidikan lingkungan dapat berdampak positif pada konservasi burung nuri di daerah tersebut.


CITATION
MDPI and ACS Style

Nandika, D.; Agustina, D.; Heinsohn, R.; Olah, G. Wildlife Trade Influencing Natural Parrot Populations on a Biodiverse Indonesian Island. Diversity 202113, 483. https://doi.org/10.3390/d13100483

Abstact : https://www.mdpi.com/1424-2818/13/10/483

Download PDF Full version : https://www.mdpi.com/1424-2818/13/10/483/pdf


Program Ini Bekerjasama


KONSERVASI KAKATUA INDONESIA DAN BALAI TAMAN NASIONAL MANUSELA

DIDUKUNG PENUH OLEH

                                                                                                                                   
 



Minggu, 27 Juni 2021

RELEASE IN ARU

DUA ANAK JENIS BURUNG PARUH BENGKOK ENDEMIK KEPULAUAN ARU KEMBALI PULANG KEHABITAT ASLINYA


Ambon, 17 Juni 2021 – Konservasi Kakatua Indonesia (KKI) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku melepasliarkan 35 ekor burung paruh bengkok anak jenis endemik Kep. Aru, Provinsi Maluku pada hari ini, Kamis, 17 Juni 2021. Burung yang dilepasliarkan tersebut terdiri dari 28 ekor Burung Kakatua koki (Cacatua galerita eleonora), 6 ekor Nuri bayan (Eclectus roratus aruiensis) dan satu ekor Kakatua raja (Probosciger aterrimus). 7 ekor kakatua dan 7 ekor nuri bayan merupakan burung hasil operasi penegakan hukum BKSDA Maluku yang telah direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Kembali Bebas Masihulan dan translokasi dari BKSDA Jawa Timur Dan BKSDA seksi wilayah 1 Ternate, Maluku Utara. PRS Kembali Bebas Masihulan merupakan pusat rehabilitasi khusus burung paruh bengkok satu-satunya di wilayah Indonesia Timur yang pengelolaannya sejak 2018 dibantu oleh KKI. PRS ini berada di dalam wilayah administratif negeri Masihulan, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. Sebagian besar sisanya yaitu 32 ekor kakatua dan satu kakatua raja merupakan hasil translokasi dari BBKSDA Jawa Timur.

 

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku, Danny Pattipeilohy, S.Pi., M.Si. menyatakan, “Kegiatan pelepasliaran burung-burung ini ke alam merupakan upaya kami agar ekosistem tetap terjaga dengan baik serta mengembalikan dan meningkatkan populasi kedua spesies burung tersebut. Pelepasliaran burung ini kami lakukan di pulau Wokam karena daerah ini merupakan habitat alami burung nuri bayan dan kakatua koki.

Kedua anak jenis burung tersebut merupakan burung endemik Kep. Aru dan secara umum jenis ini memiliki sebaran di Indonesia bagian timur seperti Papua dan pulau-pulau satelitnya, serta di Kep. Aru untuk kakatua koki dan untuk nuri bayan tersebar di Maluku, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Timur. Meskipun Red List IUCN, Kakatua koki dan nuri bayan masih dalam kategori resiko rendah (least concern). Namun perburuan dan perdagangan yang tidak terkendali dapat menyebabkan berkurangnya populasi burung-burung tersebut di alam secara cepat dan tidak terkendali jika tidak diatur dan dilakukan aksi konservasi sejak dini. Pemerintah Indonesia sendiri telah menetapkan seluruh burung paruh bengkok berstatus dilindungi dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 106 Tahun 2018, yang artinya aktivitas pengiriman burung paruh bengkok dari hasil tangkapan di alam adalah ilegal. Sanksi hukumnya dapat dikenakan kurungan pidana maksimal 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.

Untuk memastikan kondisi kesehatan dan menghindari penularan penyakit, burung-burung tersebut telah diperiksa kesehatannya oleh dokter hewan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku dan dilakukan pemeriksaan sampel serum darah di laboratorium BALITVET Bogor. Pemeriksaan kesehatan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya penularan penyakit yang dibawa oleh burung-burung yang akan di lepasliarkan kepada hewan yang ada dilokasi pelepasliaran. Pemeriksaan juga mengantisipasi penyakit yang bersifat zoonosis khususnya AI sehingga tidak menular pada satwa lain dan terlebih pada manusia. PRS Kembali Bebas Masihulan bekerjasama dengan IBBS-LIPI, untuk menandai burung-burung yang masuk ke PRS dengan sistem pemasangan ring sehingga kami dapat memonitor kemampuan bertahan hidup dan bersosialisasi bersama sesama jenis dan antar jenis di alam liar. Serta agar dapat memonitor jika terjadi penangkapan ulang terhadap burung-burung tersebut.

Dr. La Eddy, F MIPA Biologi UNPATTI menyatakn, “kakatua koki anak jenis eleonora dan nuri bayan anak jenis aruiensis merupakan kekayaan genetik yang luar biasa, yang diakibatkan oleh kondisi alam Indonesia yang berpulau-pulau sehingga mengakibatkan terjadinya spesiasi. Penurunan populasi di suatu pulau di Indonesia dapat menurunkan keanekaragaman genetik secara permanen. Oleh karena itu kami dari UNPATTI sangat mengapresiasi dan mendukung penuh program pelepasliaran ini agar jenis dan anak jenis asli serta keanearagaman genetik spesial kepulauan Aru tetap lestari.

“Dalam proses pelepasliaran satwa sebaiknya dilakukan dengan cara 'soft release'. Semua burung paruh bengkok yang dilepasliarkan telah melalui proses seleksi. Proses tersebut memerlukan beberapa tahapan, yakni test kesehatan, proses rehabilitasi dan proses habituasi di habitat aslinya. Proses habituasi ini akan dibutuhkan untuk penyesuaian satwa dengan kondisi lingkungan dan pemberian pakan alami. Pada proses ini pula dikurangi kontak langsung dengan manusia seminimal mungkin, agar insting liarnya kembali,” jelas Dudi Nandika, Ketua Konservasi Kakatua Indonesia (KKI). 

Pelepasliaran burung kakatua dan nuri bayan anak jenis endemik Kep. Aru ini akan dilepaskan secara soft release sesuai dengan aturan introduksi satwa berdasarkan IUCN. Burung paruh bengkok yang akan dlepasliarkan akan ditempatkan di kandang release dilokasi pelepasliaran dan dipisahkan dalam kandang yang berbeda sesuai dengan jenisnya. Burung akan beradaptasi dengan kondisi lingkungan dan pakan selama ± 3 hari. Selanjutnya adalah proses utama yaitu pelepasliaran dengan cara membuka pintu kandang yang berada dibagian atas kandang dan tetap menyediakan makanan baik di dalam maupun di atap kandang dan membiarkan burung-burung tersebut terbang dengan sedirinya tanpa paksaan. Tim pelepasliaran akan tetap berjaga minimal 2 hari pasca pelepasliaran untuk memastikan semua burung tidak ada yang kembali ke kandang dan mampu beradaptasi serta mampu mencari makan sendiri.   

  

Kontak person:

 

Dudi Nandika

Perkumpulan Konservasi Kakatua Indonesia

Telpon: +6285313931588

Email: kakatua.ina@gmail.com


Didukung Oleh:


                                               

Jumat, 21 Mei 2021

Jurnal



Burung Paruh Bengkok Banyak Diburu Ketika Permintaan Pasar Tinggi 

Studi terbaru mengungkapkan beberapa faktor yang mendorong perdagangan satwa liar illegal di Indonesia sebagai sebuah hotspot. Penulis sekaligus peneliti dari Australian National University (ANU) mengatakan memahami apa yang mendorong perdagangan saat ini lebih berpotensi terhadap munculnya dan menyebarnya penyakit menular dari hewan ke manusia – seperti COVID-19 dan Flu Burung. Studi tersebut menganalisis data perdagangan burung paruh bengkok illegal di Asia Tenggara yang tersedia selama dua dekade. 

 “Tingginya permintaan untuk burung paruh bengkok sebagai hewan peliharaan, dan pemindahan dari alam liar sebagai konsekuensi perdagangan telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penurunan populasi yang parah di seluruh dunia. Hampir sepertiga dari 400 spesies burung paruh bengkok terancam punah saat ini”, hal tersebut dikatakan oleh co-author Prof. Rob Heinsohn dari ANU. “Akan tetapi perdagangan yang luas, tidak membuat setiap spesies burung paruh bengkok memiliki risiko yang sama untuk diperdagangkan”.

 Tim menggunakan model kriminologi popular untuk menganalisis faktor-faktor yang terkait dengan burung paruh bengkok yang diperdagangkan di Indonesia, sebagai negara yang terbukti membutuhkan konservasi burung paruh bengkok. Tim menemukan tiga faktor kunci yang menjadi indikator terbaik dari variasi perdagangan, yaitu: apakah mungkin untuk mengekspor spesies secara legal; spesies paling menarik – dari warnanya, ukurannya, dan mampu menirukan suara; dan spesies yang penyebarannya tumpang tindih dengan kepadatan populasi manusia yang lebih tinggi.

 “Hal ini menunjukkan bahwa faktor berbasis permintaan dan peluang secara bersama-sama dapat menjelaskan sebagian dari perdagangan burung paruh bengkok ilegal di Indonesia” kata lead author Prof. Stephen Pires dari Florida International University.

 “Hal tersebut mengindikasikan bahwa orang menargetkan spesies yang menarik akan lebih mudah dijual di pasar resmi, dan ada preferensi lintas budaya untuk spesies burung paruh bengkok tertentu, terutama spesies yang secara historis dieksploitasi secara berlebihan,” tambah Prof. Pires.

 Perdagangan domestik dan internasional yang tumpang tindih dari spesies tertentu burung paruh bengkok Indonesia menunjukkan bahwa sejumlah besar burung yang ditangkap di alam liar di Indonesia sengaja diberi label yang salah sebagai 'hasil penangkaran' untuk diekspor secara legal. “Penegakan hukum yang lebih efisien sangat dibutuhkan,” Prof Heinsohn menambahkan.

 “Strategi lebih lanjut untuk mengurangi perdagangan burung paruh bengkok dapat berupa perlindungan sarang, kampanye kesadaran pendidikan yang menargetkan anak-anak dan konsumen.”

 

Paper:

Pires SF*, Olah G*, Nandika D, Agustina D, Heinsohn R (2021) What drives the illegal parrot trade? Applying a criminological model to market and seizure data in Indonesia. Biological Conservation Vol 257, May 2021.

Link  publikasi onlinehttps://doi.org/10.1016/j.biocon.2021.109098

Link video abstrak: https://youtu.be/1GbRyb94qlw


Senin, 04 Januari 2021

Vol 27, No 3 (2020) BIOTROPIA Vol. 27 No. 3 December 2020

MONITORING of Cacatua sulphurea abbotti POPULATION IN MASAKAMBING ISLAND, INDONESIA

Dudi Nandika, Yeni Aryati Mulyani, Dewi Malia Prawiradilaga, Dwi Agustina


Abstract

The Critically Endangered Cacatua sulphurea abbotti is a unique subspecies of cockatoo, endemic to a single tiny Masakambing Island in Indonesia. Data procurement on the status and distribution of their wild population is necessarily urgent in order to determine the best conservation strategy for this species. Data were collected annually from 2008-2018 by a direct roost count method in a roosting tree. Only 10 cockatoos were recorded in 2008, but the number continually increased up to 22 birds in 2018 (42.86% increase in a decade). The population was distributed in about 71% of the total size of the island, concentrated in the north-western part with a density of 1.56 (~ 2 birds/km2) in 2008 which raised up to 3.44 (~ 3 birds/km2) in 2018. The zero trapping policy enforced by the local government was probably effective in preventing the population decline, although the population is still vulnerable due to nesting failure, presumably low genetic quality and habitat destruction.

Keywords

Cacatua sulphurea abbotti, critically endangered, decade monitoring, Masakambing, population


Full article please visit link below

https://journal.biotrop.org/index.php/biotropia/issue/view/79

https://journal.biotrop.org/index.php/biotropia/issue/view/79/showToc











animasi-bergerak-burung-kakatua-0112