Translate

SELAYANG PANDANG KKI







Minggu, 27 Juni 2021

RELEASE IN ARU

DUA ANAK JENIS BURUNG PARUH BENGKOK ENDEMIK KEPULAUAN ARU KEMBALI PULANG KEHABITAT ASLINYA


Ambon, 17 Juni 2021 – Konservasi Kakatua Indonesia (KKI) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku melepasliarkan 35 ekor burung paruh bengkok anak jenis endemik Kep. Aru, Provinsi Maluku pada hari ini, Kamis, 17 Juni 2021. Burung yang dilepasliarkan tersebut terdiri dari 28 ekor Burung Kakatua koki (Cacatua galerita eleonora), 6 ekor Nuri bayan (Eclectus roratus aruiensis) dan satu ekor Kakatua raja (Probosciger aterrimus). 7 ekor kakatua dan 7 ekor nuri bayan merupakan burung hasil operasi penegakan hukum BKSDA Maluku yang telah direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Kembali Bebas Masihulan dan translokasi dari BKSDA Jawa Timur Dan BKSDA seksi wilayah 1 Ternate, Maluku Utara. PRS Kembali Bebas Masihulan merupakan pusat rehabilitasi khusus burung paruh bengkok satu-satunya di wilayah Indonesia Timur yang pengelolaannya sejak 2018 dibantu oleh KKI. PRS ini berada di dalam wilayah administratif negeri Masihulan, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. Sebagian besar sisanya yaitu 32 ekor kakatua dan satu kakatua raja merupakan hasil translokasi dari BBKSDA Jawa Timur.

 

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku, Danny Pattipeilohy, S.Pi., M.Si. menyatakan, “Kegiatan pelepasliaran burung-burung ini ke alam merupakan upaya kami agar ekosistem tetap terjaga dengan baik serta mengembalikan dan meningkatkan populasi kedua spesies burung tersebut. Pelepasliaran burung ini kami lakukan di pulau Wokam karena daerah ini merupakan habitat alami burung nuri bayan dan kakatua koki.

Kedua anak jenis burung tersebut merupakan burung endemik Kep. Aru dan secara umum jenis ini memiliki sebaran di Indonesia bagian timur seperti Papua dan pulau-pulau satelitnya, serta di Kep. Aru untuk kakatua koki dan untuk nuri bayan tersebar di Maluku, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Timur. Meskipun Red List IUCN, Kakatua koki dan nuri bayan masih dalam kategori resiko rendah (least concern). Namun perburuan dan perdagangan yang tidak terkendali dapat menyebabkan berkurangnya populasi burung-burung tersebut di alam secara cepat dan tidak terkendali jika tidak diatur dan dilakukan aksi konservasi sejak dini. Pemerintah Indonesia sendiri telah menetapkan seluruh burung paruh bengkok berstatus dilindungi dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 106 Tahun 2018, yang artinya aktivitas pengiriman burung paruh bengkok dari hasil tangkapan di alam adalah ilegal. Sanksi hukumnya dapat dikenakan kurungan pidana maksimal 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.

Untuk memastikan kondisi kesehatan dan menghindari penularan penyakit, burung-burung tersebut telah diperiksa kesehatannya oleh dokter hewan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku dan dilakukan pemeriksaan sampel serum darah di laboratorium BALITVET Bogor. Pemeriksaan kesehatan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya penularan penyakit yang dibawa oleh burung-burung yang akan di lepasliarkan kepada hewan yang ada dilokasi pelepasliaran. Pemeriksaan juga mengantisipasi penyakit yang bersifat zoonosis khususnya AI sehingga tidak menular pada satwa lain dan terlebih pada manusia. PRS Kembali Bebas Masihulan bekerjasama dengan IBBS-LIPI, untuk menandai burung-burung yang masuk ke PRS dengan sistem pemasangan ring sehingga kami dapat memonitor kemampuan bertahan hidup dan bersosialisasi bersama sesama jenis dan antar jenis di alam liar. Serta agar dapat memonitor jika terjadi penangkapan ulang terhadap burung-burung tersebut.

Dr. La Eddy, F MIPA Biologi UNPATTI menyatakn, “kakatua koki anak jenis eleonora dan nuri bayan anak jenis aruiensis merupakan kekayaan genetik yang luar biasa, yang diakibatkan oleh kondisi alam Indonesia yang berpulau-pulau sehingga mengakibatkan terjadinya spesiasi. Penurunan populasi di suatu pulau di Indonesia dapat menurunkan keanekaragaman genetik secara permanen. Oleh karena itu kami dari UNPATTI sangat mengapresiasi dan mendukung penuh program pelepasliaran ini agar jenis dan anak jenis asli serta keanearagaman genetik spesial kepulauan Aru tetap lestari.

“Dalam proses pelepasliaran satwa sebaiknya dilakukan dengan cara 'soft release'. Semua burung paruh bengkok yang dilepasliarkan telah melalui proses seleksi. Proses tersebut memerlukan beberapa tahapan, yakni test kesehatan, proses rehabilitasi dan proses habituasi di habitat aslinya. Proses habituasi ini akan dibutuhkan untuk penyesuaian satwa dengan kondisi lingkungan dan pemberian pakan alami. Pada proses ini pula dikurangi kontak langsung dengan manusia seminimal mungkin, agar insting liarnya kembali,” jelas Dudi Nandika, Ketua Konservasi Kakatua Indonesia (KKI). 

Pelepasliaran burung kakatua dan nuri bayan anak jenis endemik Kep. Aru ini akan dilepaskan secara soft release sesuai dengan aturan introduksi satwa berdasarkan IUCN. Burung paruh bengkok yang akan dlepasliarkan akan ditempatkan di kandang release dilokasi pelepasliaran dan dipisahkan dalam kandang yang berbeda sesuai dengan jenisnya. Burung akan beradaptasi dengan kondisi lingkungan dan pakan selama ± 3 hari. Selanjutnya adalah proses utama yaitu pelepasliaran dengan cara membuka pintu kandang yang berada dibagian atas kandang dan tetap menyediakan makanan baik di dalam maupun di atap kandang dan membiarkan burung-burung tersebut terbang dengan sedirinya tanpa paksaan. Tim pelepasliaran akan tetap berjaga minimal 2 hari pasca pelepasliaran untuk memastikan semua burung tidak ada yang kembali ke kandang dan mampu beradaptasi serta mampu mencari makan sendiri.   

  

Kontak person:

 

Dudi Nandika

Perkumpulan Konservasi Kakatua Indonesia

Telpon: +6285313931588

Email: kakatua.ina@gmail.com


Didukung Oleh:


                                               

animasi-bergerak-burung-kakatua-0112